Bandung, IDN Times - Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut dua tahun enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung. Resbob dinilai telah melakukan ujaran kebencian kepada suporter Persib Bandung, Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial.
Adapun tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).
"Tadi itu kita tuntut pasal 243 sesuai dengan dakwaan, pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun," kata JPU, Sukanda usai persidangan.
