Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ujaran Kebencian Suku Sunda, Resbob Dituntut Penjara 2,5 Tahun
Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. (instagram.com/adimasfirdauss)
  • Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Kejari Bandung atas kasus ujaran kebencian terhadap suporter Persib dan Suku Sunda di media sosial.
  • Jaksa menilai tuntutan sesuai Pasal 243 KUHP baru, sementara barang bukti yang tidak terkait perkara dikembalikan kepada terdakwa setelah persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
  • Kuasa hukum Resbob menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan karena kliennya telah menghapus konten dan meminta maaf, serta berencana menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9

Menurut fakta persidangan, pada tanggal ini terdakwa telah menghapus konten media sosial yang menjadi pokok perkara.

11

Laporan polisi terhadap Resbob dibuat oleh aliansi Sunda Ngahiji dan Viking terkait ujaran kebencian di media sosial.

13 April 2026

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung membacakan tuntutan dua tahun enam bulan penjara terhadap Resbob di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

kini

Kuasa hukum Resbob menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung, Viking, dan Suku Sunda melalui media sosial.
  • Who?
    Terdakwa adalah Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung membacakan tuntutan, sementara kuasa hukum terdakwa adalah Fidelis Giawa.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Tuntutan dibacakan pada Senin, 13 April 2026, setelah rangkaian persidangan sebelumnya terkait perkara ujaran kebencian tersebut.
  • Why?
    Tuntutan diajukan karena terdakwa dinilai menyebarkan ujaran kebencian yang menyinggung kelompok suporter dan etnis tertentu melalui unggahan di media sosial.
  • How?
    Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Sukanda sesuai Pasal 243 KUHP baru. Barang bukti yang tidak terkait dikembalikan kepada terdakwa. Pihak pembela berencana mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang laki-laki namanya Resbob dibilang bersalah karena ngomong jahat di internet tentang orang Sunda dan pendukung bola Persib. Jaksa bilang dia harus masuk penjara dua tahun setengah. Pengacaranya tidak setuju dan bilang Resbob sudah minta maaf dan hapus tulisannya. Nanti mereka mau bicara lagi di sidang berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap kasus ujaran kebencian ini menunjukkan bahwa sistem peradilan berjalan dengan transparan dan terukur. Jaksa menyampaikan tuntutan sesuai pasal yang berlaku, sementara pihak pembela diberi ruang untuk menyiapkan pledoi. Fakta bahwa barang bukti dikembalikan jika tidak relevan juga mencerminkan penghormatan terhadap asas keadilan dalam persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut dua tahun enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung. Resbob dinilai telah melakukan ujaran kebencian kepada suporter Persib Bandung, Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial.

Adapun tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).

"Tadi itu kita tuntut pasal 243 sesuai dengan dakwaan, pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun," kata JPU, Sukanda usai persidangan.

1. Barang bukti dipastikan tidak disita semua

Resbob, pelaku penghinaan suku sunda tiba di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Tuntutan kata Sukanda sesuai dengan yang sebelumnya disampaikan oleh Kejari Bandung yang mana tidak jauh berbeda dengan dakwaan yang sebelumnya disampaikan di awal persidangan. Dia menegaskan, beberapa barang bukti yang tidak berkaitan dengan perkara ini sudah diserahkan ke terdakwa.

"Sebenarnya untuk barang bukti ada yang digunakan untuk kejahatan dirampas, yang tidak berhubungan dengan kejahatan itu kita kembalikan kepada terdakwa," tuturnya.

Sementara, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai tuntutan tersebut. Namun, dia mempertanyakan keputusan tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Dua tahun enam bulan. Menurut saya, soal berat tidaknya tidak perlu saya komentari. Tapi yang perlu kami komentari bahwa tuntutan itu tidak mengacu kepada fakta persidangan," katanya.

2. Kuasa hukum sebut tuntutan tidak sesuai fakta hukum

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Fidelis menganggap jaksa penuntut hanya membuat tuntutan berdasarkan dakwaan, tidak banyak mengacu pada fakta-fakta persidangan yang mana kliennya sudah meminta maaf dan menghapus konten media sosial dari perkara ini.

"Karena menurut fakta persidangan itu tanggal 9 sudah dihapus. Sementara laporan polisi yang dibuat oleh rekan-rekan dari aliansi Sunda Ngahiji maupun dari Viking itu tanggal sebelas. Yang kedua, yang tidak dipertimbangkan bahwa terdakwa sudah meminta maaf," katanya.

Dengan tuntutan ini, Fidelis memastikan, kliennya akan mengambil kesempatan untuk melangsungkan pledoi pada persidangan yang akan datang.

"Pasti akan kami sampaikan karena memang itu kewajiban menurut hukum. Hal-hal yang tidak cukup ditimbang oleh jaksa berdasarkan fakta persidangan. Serta adanya unsur yang dalam tanda petik dikorruptif," kata dia.

3. Resbob sebelumnya didakwa empat tahun penjara

Polda Jabar telah membawa YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus Putra yang melakukan penghinaan pada masyarakat Sunda, dok. Istimewa

Diketahui, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaannya, Resbob diduga secara sadar melakukan ujaran kebencian kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform media sosial, sehingga terancam mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.

Editorial Team