Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat merasa keberatan dengan keputusan pemerintah mengenakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2026. Mereka merasa kebijakan itu berdampak langsung kepada buruh.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto misalnya. Dia mengatakan, buruh sudah lama menyuarakan hal tersebut namun tidak pernah digubris pemerintah.
"Itu aspirasi lama yang sebelum bulan puasa sudah disuarakan berapa kali. Pemerintah justru melakukan revisi itu terhadap PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang beberapa industri padat karya yang PPH 21 pajak penghasilan PTKP-nya di bawah 10 juta enggak kena pajak," ujar Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).
