Bandung, IDN Times – Pemberlakuan kebijakan kerja hybrid atau work from home (WFH) secara nasional sejak 1 April 2026 mulai mendorong perubahan pola kerja di Indonesia. Dampaknya, kebutuhan ruang kerja fleksibel atau coworking space ikut meningkat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung.
Kebijakan ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga sektor swasta, BUMN, dan BUMD, dengan skema kerja yang lebih adaptif antara kantor dan rumah.
