Bandung, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memastikan jika transgender bisa mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mereka bisa mengajukan ke aparat setempat atau langsung ke dinas untuk melakukan perubahan data dalam KTP.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi yakni dengan bukti putusan pengadilan terkait perubahan jenis kelamin.
"Kalau dia transgender, (misalnya) saya (laki-laki) beralih menjadi perempuan, maka bisa mengubah status dengan catatan dia ke pengadilan ada putusan pengadilannya," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar di Taman Dewi Sartika, Selasa (12/10/2021).