Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) mengancam akan melakukan mogok kerja. Sikap ini dilakukan sebagai protes pada pemerintah yang berencana akan menetapkan upah minimum 2022 dengan formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
Roy Jinto Ferianto, Ketua KSPSI Jabar mengatakan, PP 36/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Adapun undang-undang itu saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU Cipta Kerja sedang diuji secara formil dan materiil di MK, belum ada putusan, dan kita sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan," ujar Roy, Rabu (17/11/2021).
