Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2025, Rabu (18/12/2024). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
"Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024," ujar Bey.
"Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah," ujarnya.
Adapun UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK-nya berada di angka Rp4.482.914,09.