Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tjahjo Kumolo: Isu e-KTP WNA Sengaja Dimunculkan Jelang Pemilu 2019

Kota Bandung
Tjahjo Kumolo: Isu e-KTP WNA Sengaja Dimunculkan Jelang Pemilu 2019
Dok. KPU
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai ada indikasi unsur kesengajaan pihak tertentu yang ingin melempar isu soal kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) oleh warga negara Asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat, menjelang Pemilu 2019.

"Ada unsur kesengajaan untuk melempar (isu) yang tidak benar," kata dia, seusai penutupan Rapat Koordinasi Kepala BPSDM Provinsi se-Indonesia, mengutip dari Antara, Minggu (3/3).

  1. 1. KPU sudah lakukan pengecekan KTP tersebur

    Dok. KPU
    Dok. KPU

    Sesuai dengan hasil pengecekan KPU, nomor induk kependudukan (NIK) yang disebut milik WNA asal China di Cianjur ternyata merupakan NIK milik WNI asal Cianjur bernama Bahar.

    "Setelah kemarin dicek KPU yang namanya warga negara asing itu NIK-nya beda, NIK-nya namanya Bahar," katanya.

  2. 2. WNA bisa miliki e-KTP

    IDN Times/Teatrika Handiko Putri
    IDN Times/Teatrika Handiko Putri

    Tjahjo mengatakan apabila memenuhi peraturan tertentu WNA memang bisa memiliki KTP elektronik. Meski demikian, melalui KTP yang dimiliki itu, mereka tetap tidak bisa menggunakan hak pilih.

    "Boleh mengajukan untuk tinggal tetap sesuai dengan UU Imigrasi dan ada surat rekomendasi dari Imigrasi. Akan tetapi, mereka tetap tidak boleh menggunakan hak pilihnya," kata dia.

  3. 3. WNA pemilik e-KTP berjumlah sekitar 1.000 orang

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (nomor dua dari kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (nomor dua dari kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

    Menurut dia, WNA yang memiliki KTP elektronik di Indonesia selama ini hanya berada di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali dengan jumlah keseluruhan sekitar 1.000 orang.

    Namun, sejak muncul polemik mengenai KTP elektronik milik WNA, Kemendagri untuk sementara menutup akses pengurusan KTP untuk WNA.

    "Dari pada sekarang ribut-ribut kemarin Ditjen Dukcapil kami setop dululah," katanya.

  4. 4. WNA tak bisa miliki e-KTP seumur hidup

    IDN Times/Andra Ayatama
    IDN Times/Andra Ayatama

    Pasal 64 ayat a dan b menjelaskan bahwa e-KTP bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan e-KTP elektronik bagi WNA masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku KITAP.

Share Article
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More