Tasikmalaya, IDN Times - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap aksi penipuan dengan modus investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp5,7 miliar. Total uang ini berasal dari 300 korban.
Kasus penipuan ini melibatkan tiga tersangka yakni LA (22), RM (22) dan EL (22). LA dan RM merupakan sepasang kekasih dan masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Iya benar saat ini kami berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong," Ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (18/01/2022).
Dua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sementara EL tidak ditahan lantaran baru melahirkan dan harus menyusui bayi.
"Hanya dua yang kami tahan, seorang lainnya tidak karena baru melahirkan. Dengan alasan kemanusiaan dan objektivitas penyidik, dia tidak ditahan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kuniawan didampingi Paur Humas Ipda Jajang Kurniawan, Selasa (19/1/2022).
