Tinjau TPS di Bandung, Menteri LH: Pemda Olah Sampah Habis di Tempat

- Pengolahan sampah mandiri masih minim
- Bisa pidanakan yang tidak taat aturan
- Waspada penumpukan sampah di Kota Bandung
Bandung, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di pasar Kota Bandung. Salah satu yang didatangi adalah Pasar Caringin yang sudah mulai mengolah sampah secara mandiri.
Di pasar ini limbah sayur dan buah yang selama ini dibuang langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti kemudian diolah bekerja sama dengan pihak swasta. Alhasil sekitar 25 ton sampah setiap harinya sekarang sudah bisa diolah di tempat dan tidak dibuang ke TPS maupun TPA.
Hanif menuturkan, cara seperti ini sangat baik karena tumpukan sampah di kawasan Bandung Raya bisa mencapai 4.000 ton dalam sehari. Kondisi tersebut jelas membuat pemerintah daerah (pemda) harus bekerja keras menyelesaikan persoalan sampah.
"Sampah yang demikian besar tentu tidak mudah untuk diselesaikan, sama sekali tidak mudah. Penyelesaian sampah tetap harus memperhatikan norma-norma lingkungan yang tidak boleh kita lalai di dalamnya. Mulai dari penanganan di TPA yang dikelola oleh provinsi, yaitu Sarimukti, kemudian penanganan di tengah oleh Bapak Wali Kota, dan di hulu juga oleh Bapak Wali Kota," kata Hanif, Jumat (16/1/2026).
1. Pengolahan sampah mandiri masih minim

Dia mencontohkan, di Kota Bandung sudah 22 persen sampah berhasil diolah. Namun, presentase tersebut masih minim dengan 70 persen lebih sampah tetap harus dibuang ke TPA. Untuk itu Hanif meminta Wali Kota Bandung khususnya bisa segera menyelesaikan masalah ini dengan berbagai langkah yang tepat.
"Maka kami mohon dengan sangat agar Bapak Wali Kota berkenan mendorong lebih cepat pelaksanaan penanganan sampah," kata dia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pemerintah daerah termasuk Wali Kota Bandung harus mengoptimalkan sumber daya yang ada salah satunya membuat aturan khusus agar bisa mengurangi sampah.
"Di antaranya seperti di Caringin. Di Caringin, Bupati dan Wali Kota berkenan kiranya memberikan kepastian hukum bahwa sampah dari kawasan Caringin tidak boleh membebani Bapak Wali Kota. Harus diselesaikan di tempatnya, Caringin ini. Sisanya baru residu yang boleh kemudian ditangani oleh Bapak Wali Kota," paparnya.
2. Bisa pidanakan yang tidak taat aturan

Jika aturan tersebut sudah ada, Pemda bisa mempidanakan masyarakat yang tidak taat. Dengan demikian persoalan sampah perlahan bisa semakin baik dan tumpukan sampah bisa berkurang.
Sebab, dalam mencapai target tidak mungkin tanpa aturan atau kejelasan pada masyarakat khususnya yang melanggar aturan. Sosialisasi saja tidak akan cukup, harus ada ketegasan yang ditegakkan.
"Harus ada bimbingan masif dan penegakan hukum yang masif. Tidak ada negara yang bisa tertib tanpa penegakan hukum. Kita naik motor saja, tanpa penegakan hukum, kita tidak pakai helm, padahal helm untuk keselamatan kita sendiri. Tanpa sanksi, kesadaran hukum tidak akan tumbuh," kata Hanif.
3. Waspada penumpukan sampah di Kota Bandung

Kota Bandung diprediksi akan mengalami krisis sampah seiring dengan meningkatkan volume sampah kiriman masyarakat. Di sisi lain ada persoalan tonase sampah yang bisa dibawa ke TPA Sarimukti terbatas.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menuturkan, ada sekitar 200 ton sampah yang kemungkinan tidak bisa diangkut ke Sarimukti. Solusi dari jumlah sampah tersebut saat ini tengah dicari.
"Krisis sampah tanggal 12 Januari 2026, kami sudah memastikan bahwa sampah kita ini sekarang kan ada risiko penumpukan 200-an ton per hari. Nah, sejauh ini 100 ton sudah kami tangani bekerja sama dengan beberapa pengolahan RDF di berbagai macam daerah di Jawa Barat ya. Di Bandung ada, di beberapa kabupaten lain juga ada. Kami pecah-pecah gitu, tapi total sekitar 100-an ton sudah bisa diolah," kata Farhan, Senin (12/1/2026).
Terkait 100 ton sampah sisanya Pemkot Bandung berupaya untuk memilahnya untuk kemudian bisa diolah kembali. Saat ini yang diutamakan pengolahan bisa dilakukan di pasar-pasar yang memang menyumbang banyak sampah khususnya organik.
"Ini penanganan dan update setiap setiap hari akan dilakukan. Juga kami lagi mengatur negosiasi antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Perumda Pasar," kata dia.
Menurutnya, beberapa titik di Perumda Pasar akan dibangun tempat pengelolaan sampah. Yang jadi soal lain adalah ketika ada tempat pengelolaan sampah di sana, maka DLH Bandung harus membayar uang sewa sesuai ketentuan.
















