Bandung, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan tidak mendapatkan kursi di DPR RI. Hal itu diputuskan berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Suara partai berlambang Ka'bah ini tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Pada Pemilu 2024 ini PPP hanya memperoleh suara 5.878.777 suara atau 3,873 persen.
