Bandung, IDN Times – Setiap tahun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menerima aduan terkait buruh yang tak menerima atau lambat menerima tunjangan hari raya (THR). Tahun ini, mereka jemput bola dalam menerima laporan dengan menyebar posko-posko aduan menjelang hari raya lebaran 2019.
Kepala Pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) II Disnakertrans Jawa Barat, Zumhur Agus mengatakan, unitnya akan memiliki lima posko aduan. Dibanding tahun lalu, di mana UPTD II hanya membuka satu posko aduan yakni di Kabupaten Karawang, tentu keputusan itu menjadi sebuah kemajuan.
Bagaimana skema pengaduan yang akan dijalankan Disnakertrans?