Termasuk Ambulans, Petugas Jaring 20 Mobil yang Parkir Liar di Cimahi

Cimahi, IDN Times - Petugas gabungan menertibkan parkir liar di sejumlah zona terlarang di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa (27/2/2024). Ada puluhan kendaraan yang terjaring razia penertiban parkir liar itu.
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Cimahi serta TNI dan Polri menyasar kawasan yang memang dilarang untuk dijadikan parkir kendaraan, mulai dari Jalan Rd. Demang Hardjakusumah hingga Daeng Ardiwinata.
Kemudian dilanjut menyasar parkir liar di Jalan Jendreral Amir Machmud-Jalan Gatot Subroto-Jalan Gedong Opat-Jalan Stasiun-Jalan Sriwijaya-Jalan Dustira, hingga kawasan Alun-alun Cimahi.
Hasilnya, petugas mendapati 20 kendaraan roda empat yang melanggar karena parkir di zona terlarang.
"Kami melakukan penertiban mulai dari Jalan Daeng, Jalan Amir Machmud, Depan Stasiun, depan RS Dustira, dan berakhir di alun-alun Cimahi. Hari ini ada 20 kendaraan yang melanggar," kata Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Chuaedi Supriadi.
1. Mobil yang melanggar diberi peringatan
Dalam razia penertiban parkir liar kali ini, petugas gabungan baru memberikan sanksi peringatan berupa penempelan sebuah stiker bertuliskan 'KENDARAAN INI MELANGGAR ATURAN TERTIB BERLALU LINTAS DAN MENGGANGGU KELANCARAN LALU LINTAS KARENA BERHENTI/PARKIR DI TEMPAT YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN'.
Dalam penertiban parkir liar kali ini, petugas gabungan memberikan sanksi terhadap kendaraan yang parkir di zona terlarang, termasuk mobil ambulans yang parkir di kawasan Jalan Stasion Cimahi. Ke depan, aparat akan memberikan sanksi yang lebih tegas seperti penggembokan hingga penderekan.
"Alhamdulillah pada kegiatan kali ini kami mensosialisasikan kan pada pemilik kendaraan berupa sticker yang menjadi peringatan bahwa kendaraan yang sudah diparkirkan menyalahi peraturan," ujarnya.