Taufik Hidayat Viral Penyekapan Seorang Perempuan Di Bandung
Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Polda Jabar. Nandang berkomentar, aparat penegak hukum bisa mengenakan beberapa pasal tambahan lainnya kepada tersangka.
Sebabnya, dalam hukum pidana terdapat konsep concursus, yaitu seseorang melakukan beberapa tindak pidana sekaligus. Jika melihat perkara ini ada dugaan penyekapan yang berlangsung terus-menerus, kemudian penganiayaan yang menyertai penyekapan tersebut. Dalam KUHP baru, ancaman pidananya bisa mencapai 9 hingga 12 tahun.
"Belum lagi kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ancaman hukumannya juga cukup berat. Selain itu, jika terdapat perampasan atau penguasaan barang milik korban, hal tersebut juga dapat dikenakan pasal tersendiri," ujarnya.
Secara teori, Nandang berujar, jika seluruh perbuatan itu dibuktikan, ancaman hukumannya bisa sangat berat dikenakan kepada Taufik Hidayat. Namun, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana penjara sementara waktu umumnya dibatasi maksimal 20 tahun, kecuali ada ketentuan pidana seumur hidup.
Belum lagi, kata dia, Taufik Hidayat merupakan merupakan residivis yang mana itu bisa menjadi pemberat dalam memberikan pidana kepada tersangka.
"Kalau seluruh perbuatan itu dikumulatifkan, mulai dari penyekapan, penganiayaan, kekerasan seksual, hingga kemungkinan tindak pidana lain yang ditemukan dalam proses penyidikan, maka ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup apabila memenuhi unsur pasal tertentu," kata dia.