Tak Masuk Akal, Operator Telekomunikasi Desak Pemkot Bendung Evaluasi Tarif Ducting

- Sebanyak 25 operator telekomunikasi di Bandung mendesak Pemkot mengevaluasi tarif ducting karena dinilai memberatkan dan belum ada kesepakatan teknis maupun regulasi untuk migrasi kabel bawah tanah.
- Tarif sewa ducting Rp15 ribu per meter dianggap terlalu tinggi bagi operator kecil, berpotensi menambah beban biaya hingga miliaran rupiah dan menghambat pemerataan akses internet.
- KPIDB meminta Pemkot Bandung membuka dialog bersama industri guna membahas evaluasi tarif, skema afirmatif bagi UMKM, serta mekanisme pembayaran bertahap agar kebijakan lebih adil.
Bandung, IDN Times – Sebanyak 25 operator telekomunikasi yang tergabung dalam Koalisi Penyelenggara Infrastruktur Digital Bandung (KPIDB) mendesak Pemerintah Kota Bandung mengevaluasi kebijakan tarif ducting dalam program migrasi kabel udara ke jaringan bawah tanah.
Meski mendukung penataan utilitas kota, para operator menilai kebijakan tersebut masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari regulasi hingga pembiayaan yang dinilai memberatkan, terutama bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah (UMKM).
1. Operator belum siap turunkan kabel ke ducting bawah tanah

Juru Bicara KPIDB, Sony Setiadi mengatakan, pihaknya belum bersedia melakukan migrasi kabel ke saluran bawah tanah sebelum seluruh persoalan teknis dan regulasi dibahas bersama.
Menurut dia, masih banyak aspek yang belum menemukan titik temu, termasuk urusan komersial, teknis operasional, hingga mekanisme pemeliharaan jaringan.
“Kami belum berkenan melakukan penurunan kabel ke saluran IPT sampai seluruh pembahasan regulasi, komersial, teknikal, hingga maintenance dibahas secara tuntas,” kata Sony, Kamis (14/5/2026).
Ia menilai, kebijakan yang dipaksakan tanpa kesepakatan bersama berpotensi mengganggu operasional perusahaan sekaligus layanan internet bagi masyarakat Kota Bandung.
2. Tarif ducting Rp15 ribu/meter dinilai terlalu berat bagi operator UMKM

KPIDB juga menyoroti struktur tarif sewa ducting sebesar Rp15 ribu per meter yang dianggap tidak proporsional bagi operator lokal.
Sony menyebut, hanya untuk cakupan jaringan tahap pertama, operator UMKM bisa menanggung biaya hingga Rp2,1 miliar. Nilai tersebut belum termasuk biaya teknis pemindahan jaringan.
“Kalau tarif flat diterapkan tanpa melihat kondisi wilayah dan jumlah pelanggan, operator kecil bisa kesulitan memperluas layanan internet,” ujarnya.
Kondisi itu dinilai berpotensi membuat wilayah non-prioritas justru semakin sulit mendapatkan akses layanan internet yang merata.
3. Operator minta Pemkot buka ruang dialog bersama industri

Dalam pernyataannya, KPIDB mengajukan lima poin permohonan kepada Pemkot Bandung. Mulai dari evaluasi struktur tarif, skema afirmatif bagi UMKM, tarif berbasis zonasi, hingga skema pembayaran bertahap.
Selain itu, mereka juga meminta adanya forum dialog yang melibatkan Pemkot Bandung, PT Bandung Infra Investama (BII), APJATEL, dan seluruh operator telekomunikasi.
“Kami percaya penataan utilitas kota tetap bisa berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku UMKM digital lokal,” kata Sony.
KPIDB sendiri merupakan aliansi yang mewakili 25 operator telekomunikasi di Kota Bandung dan mengaku tetap mendukung program Smart City selama implementasinya dinilai adil bagi seluruh pelaku usaha.


















