Bandung, IDN Times - Sejumlah kampus di Indonesia memiliki peraturan tersendiri untuk menilai mahasiswanya lulus atau tidak dalam jenjang perkuliahan. Di Universitas Padjadjaran (Unpad) misanya, manajemen kampus telah memiliki Peraturan Rektor Unpad Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Sarjana Terapan di Lingkungan Unpad, serta Peraturan Rektor Unpad Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Pascasarjana dan Spesialis di Lingkungan Unpad.
Meski demikian, dengan adanya Permedikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, di mana salah satunya menetapkan kebijakan pemberian tugas akhir, Unpad pasti akan melakukan harmonisasi kebijakan aturan kelulusan. Terlebih pada
Pasal 18-20 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi/tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis.
“Peraturan akademik yang sudah Unpad jalankan substansinya tidak bertentangan dengan Permendikbudristek tersebut, jadi (kebijakannya) tetap jalan,” kata Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Rina Indiastuti melalui siaran pers dikutip IDN Times, Minggu (3/9/2023).