Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sumpah Pocong Saka Tatal Vs Iptu Rudiana, MUI Beri Teguran

Sumpah pocong Saka Tatal di Kabupaten Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Bandung, IDN Times - Eks terpidana pembunuhan Vina dan Eki, Sakal Tatal melangsungkan sumpah pocong, Jumat (9/8/2024). Langkah itu dilakukan untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan 2016 silam itu.

Saka Tatap melangsungkan umpah pocong seorang diri. Seharusnya, sumpah dilakukan bersama ayah dari Eki, Iptu Rudiana, namun berakhir mangkir dan akhirnya dilakukan seorang diri.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief menjelaskan, sumpah yang dilakukan itu merupakan sebuah tradisi yang kebanyakan dilakukan oleh pemeluk agama Islam. Ia memastikan bahwa sumpah pocong bukan bagian agama Islam.

"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ujar Iman, Jumat (9/8/2024).

1. Tidak ada sumpah pocong dalam ajaran agama Islam

Eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Pada dasarnya, Iman mengatakan, sumpah dalam ajaran agama Islam merupakan cara atau tindakan yang meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," katanya.

Sementara untuk sumpah pocong tidak ditemukan dalam agama Islam. Menurutnya, para ulama telah bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.

"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," katanya.

"Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," kata Iman.

2. Ajaran Islam hanya punya Mubahalah

Eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Meski begitu, Iman menuturkan, dalam ajaran agama IsIam terdapat mubahalah atau sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar. Dalam hal itu keduanya bersepakat dan siap menerima ganjaran jika terbukti melakukan kebohongan.

"Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan.Tergantug isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah," katanya.

Lebih lanjut, Iman menyarankan agar sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.

3. Iptu Rudiana mangkir dari Sumpah Pocong

Inin Nastain IDN Times/ Saka Tatal bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas

Seperti diketahui, sumpah pocong dilakukan Saka Tatal di Pendopo Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024), pukul 13.00 WIB.

Prosesi sumpah tersebut langsung oleh Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono. Ritual itu menjadi tontonan ratusan warga yang berada di sekitar padepokan.

Saka Tatal yang pada saat itu bertelanjang dada ini, terpantau dibungkus menggunakan kain kafan putih sambil mengucapkan kalimat bahwa terkait tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan. Saya difitnah," kata Saka Tatal usai melakukan sumpah pocong.

Ayah almarhum Muhammad Rizky (Eky), Iptu Rudiana, tidak menghadiri sumpah pocong. Jawaban dari sosok tersebut sampai saat ini masih ditunggu oleh keluarga Vina, Saka Tatal, maupun tujuh terpidana lainnya.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, Rudiana tidak berani datang dalam sumpah pocong. Padahal, ritual tersebut diinginkan oleh Rudiana beberapa waktu lalu.

"Ini membuktikan kalau Saka Tatal tidak bersalah karena berani melakukan sumpah pocong," kata Farhat kepada IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us