Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung memberikan vonis kepada Direktur Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan selama satu tahun delapan bulan penjara. Hutama dinyatakan telah melakukan suap pada mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.
Persidangan pembacaan vonis ini dilakukan sejak 6 Mei 2021. Saat itu, persidangan dipimpin I Dewa Gede Suarditha sebagai Hakim Ketua, bersama dua anggotanya yakni Sulistiyono dan Linda Wati.