Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung memberikan vonis kepada Direktur Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan selama satu tahun delapan bulan penjara. Hutama dinyatakan telah melakukan suap pada mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.

Persidangan pembacaan vonis ini dilakukan sejak 6 Mei 2021. Saat itu, persidangan dipimpin I Dewa Gede Suarditha sebagai Hakim Ketua, bersama dua anggotanya yakni Sulistiyono dan Linda Wati.

1. Hutama dikenakan denda Rp150 juta

Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tipikor Bandung, pada Senin (31/5/2021), majels hakim memvonis Hutama tidak hanya kurungan penjara. Hutama juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Hal ini dibenarkan juga oleh Yuniar, Panitera Muda Tipikor PN Bandung. "Iya benar. (Putusan) satu tahun delapan bulan," kata Yuniar, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

2. Vonis hakim lebih rendah dibandingkan jaksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di