Study Tour Tidak Dilarang, Pemprov Jabar Mengaku Hanya Mengatur

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyatakan keluarnya Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin tetang aturan study tour pada satuan pendidikan bukan berarti melarang para siswa SMA, SMK, dan sederajat menggelar karya wisata.
Kepala Disdik Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengatakan, aturan itu dikeluarkan untuk menyikapi adanya peristiwa kecelakaan bus yang mengakibatkan sebelas siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok meninggal. Peristiwa ini terjadi di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024).
"Kemudian pada prinsipnya bukan tentang melarang gitu ya, tetapi bagaimana kami lebih bisa menjaga keamanannya, keamanan siswa, keamanan para guru," ujar Wahyu, Senin (13/5/2024).
1. Ada beberapa aturan dalam SE Pj Gubernur

Dalam SE bernomor 64/PK.01/KESRA ini, ada beberapa aturan yang harus diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat pada pihak sekolah baik swasta ataupun negeri sebelum menggelar study tour.
Salah satunya soal keamanan kendaraan.
"Keamanan ini ditandai dengan apa, salah satunya misalnya kendaraan yang digunakan harus berizin, kemudian pengemudi harus dalam kondisi yang baik. Lebih ke sana sih, iya," katanya.
2. Disdik Jawa Barat persilakan sekolah gelar study tour

Disdik Jawa Barat juga tidak akan melarang kegiatan pembelajaran di luar sekolah bertema study tour. Menurutnya, sekolah bisa menggelar kegiatan ini dengan catatan harus mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan, tidak asal berangkat ke tempat wisata.
"Study tour itu itu silakan, karena siswa juga bisa jadi kalau misalnya di dalam kelas juga dia tidak tidak terlalu mengimplementasikan. Ketika misalnya di luar kelas dia bisa lebih banyak memahami dan lain sebagainya, nah itu juga masih dipersilakan gitu ya," tuturnya.
3. Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi pihak sekolah

Sebelumnya Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengeluarkan SE tentang aturan study tour. Dia menyatakan agar para Bupati dan Wali Kota memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan kegiatan belajar di luar sekolah ini.
Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
"Hal itu ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan," kata Bey seperti tertuang dalam SE, Senin (13/5/2024).
Kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.
Selain itu, Bey meminta, kegiatan ini harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
"Ketiga, pihak satuan pendidkan dan yayasan penyelenggara study tour harus melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya," katanya.