Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sampai saat ini masih mendapatkan beberapa agenda pemerintahan, meski statusnya sudah sebagai tersangka. Dia juga masih bebas menghirup udara segar karena belum dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Bandung.
Erwin ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek hingga mengatur pemenang tender ke dinas-dinas. Status tersangkanya berlaku pada Selasa, 9 Desember 2025.
Hampir empat bulan dari hasil penetapan, Erwin sampai saat ini tidak kunjung dilakukan penahanan. Baru-baru ini muncul rumor politikus PKB segera dilakukan penanganan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
IDN Times pun mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kasi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar. Dia memastikan, kasus ini masih terus dilakukan penanganan oleh kejaksaan, belum ada pelimpahan ke pengadilan.
"Untuk sementara perkara masih berproses," ucap Alex melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2026).
