Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Debie Sutrisno)

Bandung, IDN Times - Status hukum salah satu terdakwa kasus pemalsuan dokumen Dago Elos Dodi Rustandi Muller digugurkan. Hal itu dikarenakan terdakwa sudah meninggal dunia saat menjalani masa hukumannya di Rutan Kebonwaru, Bandung, Selasa (24/12/2024).

Adapun Dodi Muller ini meninggal karena terkena serangan jantung. Ia meninggal di Rumah Sakit Santo Yusup, Kota Bandung. Kejati Jabar memastikan, status hukum yang menjerat terdakwa akan digugurkan.

"Status hukumnya sebagai terdakwa nanti akan digugurkan," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).

1. Surat keterangan kematian akan dikirim ke hakim

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Cahya mengungkap, nantinya, surat keterangan kematian Dodi akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk kebutuhan proses administrasi. Adapun terdakwa kini sudah disemayamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12/2024).

"Surat keterangan kematian akan dikirim ke Majelis Hakim Mahkamah Agung guna proses hukum terhadap almarhum dihentikan," katanya.

Sementara saudaranya Heri Hermawan Muller status hukumnya masih berjalan dan akan tetap menjalani masa hukuman di Rutan Kebonwaru Bandung.

2. Dodi memiliki penyakit bawaan

Editorial Team