Dengan hal tersebut, Yomanius menyampaikan, kondisi tersebut akan semakin berat bagi sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar maupun jumlah siswa lebih sedikit karena biaya operasional tetap harus dipenuhi.
Karena itu, dalam pembahasan Pansus muncul gagasan untuk mengaktifkan kembali SPP sebagai salah satu sumber pendapatan sekolah guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
"Oleh karena itu, disampaikan gagasan untuk mereaktivasi SPP di sekolah-sekolah negeri yang selama ini digratiskan. Untuk apa? Untuk memenuhi kebutuhan dari proses pembelajaran berkualitas yang sesungguhnya itu pun belum bisa terpenuhi secara maksimal," ujarnya.
"Tetapi kalau itu terjadi reaktivasi, berarti ada sumber pendanaan pendapatan baru yang bisa mengakselerasi proses pembelajaran lebih berkualitas," sambung Yomanius.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut harus tetap mengedepankan asas keadilan. Menurutnya, siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin tidak boleh dibebani biaya pendidikan.
"Tetapi kebijakan nanti rancangan kebijakannya terkait dengan reaktivasi SPP itu harus selektif. Yang pertama, harus ada jaminan bahwa anak dari keluarga siswa miskin atau rentan miskin, desil 1 sampai desil 5 lah ya, itu tidak dipungut biaya apa pun, termasuk SPP," tegasnya.
Sementara itu, bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih baik, besaran SPP juga diusulkan tidak disamaratakan. Ia menegaskan besaran SPP untuk siswa dari desil 6 dan 10 harus dibedakan.
"Baru kemudian SPP itu diberlakukan bagi anak dari desil 6, 7, 8, 9, 10. Dan itu pun harus angkanya tidak sama, gradasi. Jadi anak dari keluarga desil 10 itu harus lebih besar SPP-nya ketimbang anak dari keluarga desil 6. Itu prinsip keadilan yang proporsional di sana terjadi," kata dia.