Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Abdul Halim

Purwakarta, IDN Times - Sopir truk berinisial R (43) menjadi tersangka tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Kilometer 92 Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Dia terancam penjara paling lama 12 tahun karena diduga menyebabkan kecelakaan pada Senin (11/11/2024) lalu.

Polisi menduga R melakukan kelalaian saat mengemudikan truk bernomor B-9440-JIN yang mengangkut kardus dari Bandung. Kronologis kejadian tersebut diungkapkan dalam keterangan tertulis di Markas Polisi Resor Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.

“Setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

Dugaan kelalaian itu ditunjang berbagai bukti dan hasil pemeriksaan petugas di tempat kejadian perkara maupun kesaksian korban dan pelaku. Namun, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus kali ini.

Akibat kelalaian yang dilakukannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga denda. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan paling sedikit satu tahun,” ujar Jules menegaskan.

1. Pasal-pasal yang dikenakan ke sopir truk

IDN Times/Abdul Halim

Dalam keterangannya polisi disebutkan bahwa pelaku dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ). Yakni, Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).

Menurut Pasal 311, tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Seperti tertuang dalam Ayat 5, yang berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

2. Hukuman penjara ditambah dengan denda

Editorial Team

Tonton lebih seru di