Purwakarta, IDN Times - Sopir truk berinisial R (43) menjadi tersangka tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Kilometer 92 Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Dia terancam penjara paling lama 12 tahun karena diduga menyebabkan kecelakaan pada Senin (11/11/2024) lalu.
Polisi menduga R melakukan kelalaian saat mengemudikan truk bernomor B-9440-JIN yang mengangkut kardus dari Bandung. Kronologis kejadian tersebut diungkapkan dalam keterangan tertulis di Markas Polisi Resor Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.
“Setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.
Dugaan kelalaian itu ditunjang berbagai bukti dan hasil pemeriksaan petugas di tempat kejadian perkara maupun kesaksian korban dan pelaku. Namun, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus kali ini.
Akibat kelalaian yang dilakukannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga denda. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan paling sedikit satu tahun,” ujar Jules menegaskan.