Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siti Aisyah, WNI Kasus Pembunuhan Kim Jong-Nam Bebas dari Hukuman Mati

(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan
(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan

Malaysia, IDN Times - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-Nam, terbebas dari hukuman mati.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3), jaksa menyatakan, WNI bernama Siti Aisyah itu tidak terbukti ikut serta membunuh kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un dengan racun VX.

Karena itu, jaksa pun menarik dakwaannya. 

Sidang hari ini merupakan sidang perdana yang digelar pada 2019 dan menjadi persidangan ke-66 kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Di dalam kasus ini, Siti Aisyah ikut didakwa terlibat dalam pembunuhan yang terjadi 2017 lalu itu.

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Komunikasi Quad Helix Turut Tingkatkan Posisi Tawar Petani Sayur Bogor

30 Sep 2025, 14:31 WIBNews