Majalengka, IDN Times – Sidang kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Pengadilan Negeri Indramayu kembali menghadirkan kejutan. Salah satu terdakwa, Priyo Bagus Setiawan, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada pengacara Toni RM saat sidang lanjutan, Senin (18/5/2026).
Pencabutan itu mengejutkan lantaran Toni RM sebelumnya aktif mendampingi Priyo dan terdakwa lain, Ririn, dalam proses persidangan kasus pembunuhan yang terjadi pada September 2025 tersebut.
