Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung segera menaikan tarif parkir kendaraan pada 2022, mendatang. Kebijakan ini sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.
Kebijakan kenaikan tarif parkir ini dibenarkan Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung. Nantinya, menaikkan tarif parkir kendaraan akan berlaku di kawasan pusat kota, pinggiran, dan penyangga. Kenaikan tarif ini bervariasi tergantung kawasan dan jenis kendaraan.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, keinginan menaikkan tarif parkir sudah dikoordinasikan dengan Wali Kota Bandung Oded M Danial.
"Jadi betul memang kami rencana akan ada kenaikan tahun depan. Cuman ini masih butuh sosialisasi dan koordinasi dulu," ujar Yogi ketika berbincang dengan IDN Times, Senin (1/11/2021).
