Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sepekan Diterapkan, Pelanggar ETLE Bandung Capai 63.813 Pengendara

Kota Bandung
Sepekan Diterapkan, Pelanggar ETLE Bandung Capai 63.813 Pengendara
Default Image IDN
Share Article

Bandung, IDN Times - Pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandung mencapai 63.813 pengendara. Jumlah ini ditemukan sejak awal penerapan 23-29 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Jabar, Erdi A. Chaniago mengatakan, tingginya angka pelanggaran ini menunjukan pengendara masih banyak yang tidak taat terhadap peraturan. Dari jumlah tersebut pengendara roda empat paling banyak melakukan pelanggaran.

"Sampai 29 Maret kemarin ini bahwa jumlah pelanggar sebanyak 63.813 terdiri dari lima kategori pelanggaran," ujar Erdi, Selasa (30/3/2021).

  1. 1. Pengguna kendaraan roda empat paling banyak melanggar

    default-image.png
    Default Image IDN

    Pelanggar ETLE teridiri dari pengendara roda empat dan roda dua. Untuk roda empat ada pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 43.132 pengendara, melanggar batas kecepatan 8.931.

    "Ada juga pelanggaran berkaitan kelengkapan alat berkendara seperti helm ada 6.109 pelanggaran, melanggar aturan traffic light 3.333 pelanggaran, dan penggunaan ponsel saat berkendara 2.308 pelanggaran," ungkapnya.

  2. 2. Surat tilang dikirim berdasarkan alamat e-KTP

    Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
    Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

    Setelah dirasakan sukses diaplikasikan di Kota Bandung, Erdi mengaku akan menerapkan ke beberapa daerah lain seperti di Kabupaten Cirebon. Namun, dikatakan dia, hal ini masih dalam rencana.

    "Sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomornya," ungkapnya.

  3. 3. Pengguna gawai di lampu merah paling rendah

    Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.
    Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

    Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi melalui Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar AKP Mangku Anom mengatakan, sebanyak 5.000 pelanggaran ada di 21 titik di Kota Bandung.

    "5.000 pelanggan ini dari hasil capture camera yah. Pelanggan yang didapatkan ada beberapa macam," ujar Anom saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).

    Tilang elektronik sampai saat ini belum sampai menilang secara langsung pada pengendara. Anom menuturkan, pengendara yang melanggar baru diberikan surat pelanggan ke alamat rumah masing-masing.

    "Ada kurang lebih seribu sekian itu pelanggar lampu merah, paling rendah pengendara menggunakan gawai, itu sekitar 124 sekian," ungkapnya.

  4. 4. Pelanggar trobos lampu merah paling banyak

    default-image.png
    Default Image IDN

    Tilang elektronik sampai saat ini masih dalam sosialisasi. Sehingga, menurut dia, pengilangan masih belum dilakukan dan hal ini akan disesuaikan langsung berdasarkan arahan dari pimpinan pusat.

    "Pelanggaran itu tertinggi tinggi lampu merah ya itu, terobos lampu merah karena kamera kita bagus dan kita bisa capture beberapa objek dalam satu waktu," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More