Bandung, IDN Times - Tenaga pengajar di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung, ULHS alias US, divonis selama enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekannya seorang pria berinisial CL.
Majelis Hakim menilai US bersalah karena telah melakukan penganiayaan dengan menyundul kepala CL. Putusan ini dibacakan langsung oleh jajaran majelis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (1/9/2024).
"Memutuskan kurungan penjara selama enam bulan," ujar Majelis Hakim, Agus Komarudin.