Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung, pada Rabu (11/2/2026). Proses eksekusi terhadap aset seluas 493 meter persegi tersebut berlangsung kondusif meski sempat diwarnai isu pengerahan massa dan premanisme.
Dari pantauan IDN Times, pelaksanaan eksekusi dikawal banyak aparat baik polisi maupun TNI. Sejumlah personel telah disebar dan menempati titik-titik strategis di sekitar lokasi objek eksekusi guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Perkara perdata ini tercatat memiliki sejarah panjang yang melekat sejak tahun 1983. Pemohon eksekusi merupakan ahli waris dari almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie), yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja.
