Seluruh Insinerator Milik Pemkot Bandung Masih Uji Emisi

- Kolaborasi sejumlah kampus untuk penelitian alat
- Pemkot Bandung ingin memastikan teknologi insinerator ramah lingkungan
- Maksimalkan pengolahan sampah dari kawasan rumah tangga
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah mengirimkan surat akan penggunaan insinerator dihentikan. Pemakaian alat pembakaran sampah ini disebut menimbulkan emisi jangka panjang.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Bandung memastikan tidak memakai insinerator untuk mengatasi persoalan sampah yang masih menumpuk. Farhan memastikan hingga saat ini belum ada hasil terbaru terkait uji emisi insinerator yang sempat digunakan dalam pengelolaan sampah.
Dia menjelaskan, proses uji emisi insinerator membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur ilmiah. Penelitian tersebut, memerlukan waktu minimal dua minggu kerja atau sekitar 18 hari kerja.
“Belum ada update karena penelitiannya masih berlangsung. Uji emisi itu membutuhkan waktu minimal dua minggu kerja, bukan 14 hari kalender,” ujar Farhan ditemui di Alun-alun Bandung, Senin (26/1/2026).
1. Kolaborasi sejumlah kampus untuk penelitian alat

Ia menambahkan, proses pengujian tidak dapat dilakukan secara simultan oleh seluruh pihak karena adanya keterbatasan jadwal, termasuk dari lembaga penguji. Saat ini, Pemkot Bandung masih menunggu hasil penelitian dari perguruan tinggi yang terlibat.
Menurut Farhan, hasil uji emisi tersebut sangat penting untuk menentukan arah pemanfaatan teknologi insinerator ke depan.
Pemkot Bandung ingin memastikan teknologi yang digunakan benar-benar memenuhi standar ramah lingkungan sebelum dipertimbangkan kembali.
“Kita ingin memastikan dulu hasilnya sehingga insinerator yang sudah ada ini bisa menjadi bagian dari pengembangan teknologi termal ke depan,” jelasnya.
2. Kampus dipersilakan buat alat untuk bantu atasi sampah

Terkait status perizinan dan operasional insinerator, Farhan menegaskan, saat ini seluruh alat insinerator di Kota Bandung masih dilarang untuk digunakan. Namun, Pemkot tetap membuka ruang terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian teknologi pengolahan sampah.
“Sekarang masih dilarang. Tapi sebagai kota yang terbuka, kita harus tetap terbuka terhadap penelitian. Kalau nanti ditemukan teknologi yang membuatnya benar-benar ramah lingkungan, itu akan menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah perguruan tinggi masih aktif melakukan kajian terhadap teknologi insinerator. Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Islam Bandung (Unisba), menurutnya, masih menjalankan penelitian terkait pengolahan sampah berbasis teknologi termal.
“Sekarang status semua alat insinerator ini adalah objek penelitian. ITB masih meneliti, Unisba juga masih melakukan penelitian,” katanya.
3. Maksimalkan pengolahan sampah dari kawasan rumah tangga

Farhan menuturkan, Pemkot Bandung tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait penggunaan insinerator. Setiap kebijakan akan didasarkan pada hasil kajian ilmiah dan prinsip kehati-hatian demi menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat.
Sambil menunggu hasil penelitian tersebut, Pemkot Bandung saat ini memfokuskan penanganan sampah melalui pengelolaan dari sumbernya, salah satunya melalui peluncuran program Gaslah yang melibatkan petugas pemilah dan pengolah sampah di tingkat RW.
Program ini diharapkan dapat mengurangi beban pengangkutan sampah sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.













