Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 141.979. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.920-Yanbangsos/2019 tanggal 1 November 2019 Tentang Upah Minimum Provinsi.
"Kenaikan UMP pada 2020 adalah sebesar 8,51 persen," ujar Daud Achmad kepada wartawan di acara Jabar Punya Informasi (Japri), Jumat (1/11).
Daud menjelaskan, pada 2019 UMP Jabar sebesar Rp 1.668.372,83. Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka UMP di Jabar kemudian dinaikkan, saat ini upah minimal mencapai Rp1.810.351,36. Kenaikan tersebut, ditetapkan dengan melihat tingkat inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto sebesar 5,12 persen.