Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260210_112342.jpg
SMAN 13 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • SDN Cibeureum dan SMAN 13 Bandung digugat oleh ahli waris Nyimas Entjeh Osah

  • Aset tanah dan bangunan SMAN 13 merupakan milik daerah, didasarkan pada berita acara Nomor BA-6/WA.10/BD.05/2001 tanggal 15 Maret 2001

  • Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengosongkan tanah dan bangunan SMAN 13 maupun SDN Cibeureum

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Lahan SDN Cibereum turut menjadi objek gugatan perdata oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dari Nyimas Entjeh Osah. Gugatan ini juga sama dengan perkara yang kini tengah dihadapi oleh SMAN 13 Kota Brandung.

Pihak yang mengakui sebagai ahli waris itu meminta agar lahan yang kini digunakan sebagai dua sekolah tersebut harus dikosongkan. Perkara ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah Oded alias Umi Oded saat meninjau langsung objek yang disengketakan tersebut.

Umi Oded turut menyampaikan telah menerima berkas salinan kronologi secara pasti dari gugatan tersebut. Untuk problema SMAN 13 Bandung. Umi menyampaikan secara dokumen telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.

"Tanah dan bangunan SMAN 13 merupakan aset yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat (Departemen Pendidikan Nasional) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Bandung," kata Umi, Selasa (10/2/2026).

1. Asal usul tanah dua objek sengketa sudah jelas

Kondisi terkini SMAN 13 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Umi menyampaikan, penyerahan tersebut didasarkan pada berita acara Nomor BA-6/WA.10/BD.05/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang serah terima barang milik/kekayaan negara. Kemudian, berita acara Nomor 131/89/Org tanggal 15 Maret 2001 tentang serah terima satuan kerja, personel, peralatan, dan dokumen instansi vertikal.

Tanah SMAN 13 sebelumnya, kata Umi, telah dimohonkan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kota Bandung dan diterbitkan Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 496/HP/KWBPN/1996 tanggal 23 Januari 1996 tentang pemberian Hak Pakai atas tanah seluas 3.785 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, lahan SDN Cibeureum berlokasi di Jalan Asrama Kipal, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung juga telah tercatat sebagai BMD Pemerintah Kota Bandung.

"Perolehan tanah SDN Cibeureum berasal dari pemekaran wilayah Kota Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung," katanya.

2. Gugatan ditolak hingga kasasi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Politisi PKS ini kemudian membeberkan kronologi sengketa perdata dua objek tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan tembusan surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 029/2358-Disdik/2016 tanggal 14 April 2016, kedua lokasi tersebut menjadi objek gugatan perdata yang diajukan oleh Ida Roosliah yang mengaku menerima hibah wasiat dari Nyimas Entjeh Osah.

Selanjutnya, tepat pada 4 Mei 2016, sodara Mansyurdin yang mengaku sebagai kuasa ahli waris Nyimas Entjeh Osah menyerahkan salinan putusan perkara terkait SMAN 13 dan SDN Cibeureum. Dalam gugatannya mereka meminta agar para tergugat dihukum untuk mengosongkan dan melepaskan penguasaan atas tanah objek sengketa tanpa syarat.

"Pengadilan Negeri pada prinsipnya menolak gugatan penggugat. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi. Putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) pada prinsipnya kembali menolak gugatan penggugat," tutur Umi.

3. Minta siapkan antisipasi sengketa sususlan

SMAN 13 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Salinan putusan perkara tersebut, kata Umi, telah disampaikan kepada Bagian Hukum dan HAM melalui Surat Nomor 593/762-DPKAD tanggal 10 Mei 2016 untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut. Setelah itu, pada 24 Mei 2016, Mansyurdin mendatangi Kantor Bidang Pemberdayaan Aset dengan tuntutan ganti rugi dan menyatakan akan melakukan penyegelan terhadap SMAN 13 apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

Umi pun menegaskan, bahwa tidak terdapat satu pun amar putusan pengadilan yang memerintahkan Pemerintah Kota Bandung untuk membayar ganti rugi atau mengosongkan tanah dan bangunan SMAN 13 maupun SDN Cibeureum.

"Selama tidak ada putusan yang secara tegas memerintahkan pengosongan atau pembayaran ganti rugi, maka Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakannya," ujarnya.

Dengan kondisi ini, Umi menyarankan agar pemerintah Kota Bandung perlu melengkapi dan memperkuat bukti kepemilikan tanah dan bangunan SMAN 13 dan SDN Cibeureum.

"Mempersiapkan langkah hukum apabila terdapat gugatan pengosongan di kemudian hari, dan menempuh langkah hukum, termasuk pidana, apabila terdapat upaya penyegelan atau pengambilalihan secara paksa," kata dia.

Editorial Team