Bandung, IDN Times - Lahan SDN Cibereum turut menjadi objek gugatan perdata oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dari Nyimas Entjeh Osah. Gugatan ini juga sama dengan perkara yang kini tengah dihadapi oleh SMAN 13 Kota Brandung.
Pihak yang mengakui sebagai ahli waris itu meminta agar lahan yang kini digunakan sebagai dua sekolah tersebut harus dikosongkan. Perkara ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah Oded alias Umi Oded saat meninjau langsung objek yang disengketakan tersebut.
Umi Oded turut menyampaikan telah menerima berkas salinan kronologi secara pasti dari gugatan tersebut. Untuk problema SMAN 13 Bandung. Umi menyampaikan secara dokumen telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.
"Tanah dan bangunan SMAN 13 merupakan aset yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat (Departemen Pendidikan Nasional) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Bandung," kata Umi, Selasa (10/2/2026).
