Cirebon, IDN Times – Pemerintah Kota Cirebon sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022 sebesar 1,49 persen atau Rp3.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.271.201,73. Keputusan itu diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Kota bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon.
Kenaikan UMK sebesar 1,49 persen di Kota Cirebon itu dinilai paling tinggi dibandingkan kenaikan UMK di daerah lain di Jawa Barat. Pemerintah daerah juga berdalih penetapan kenaikan tersebut sudah sesuai perhitungan matang berdasarkan pertimbangan inflasi tahun 2021.