Bandung, IDN Times - Perkara keracunan puluhan lebih konsumen dari Restoran 88 SEOUL bisa diseret ke ranah tindak pidana. Bahkan, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI menyatakan, pemilik restoran juga terancam membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada para korban.
Ketua Umum HLKI Jabar-Banten-DKI, Firman Turmantara Endipradja mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada tiga sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dan menimbulkan kerugian.
"Pertama, sanksi perdata berupa ganti rugi materiil maupun immateriil. Kedua, sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha. Ketiga, sanksi pidana berupa hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Firman saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
