Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Sebut Bar di Bandung Sering Langgar Prokes COVID-19

ilustrasi keramaian (pixabay.com/Free-Photos)
ilustrasi keramaian (pixabay.com/Free-Photos)

Bandung, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tempat hiburan di Bandung khususnya bar kerap melakukan kecurangan. Protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19 diabaikan oleh pengelola bar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian membenarkan pernyataa Luhut. Menurutnya, sejumlah tempat hiburan seperti bar memang mengakali aturan yang ada dengan kecurangan. Misalnya, ketika aturan hanya memperbolehkan buka sampai pukl 20.00, bar justru masih buka hingga tengah malam.

"Mereka kucing-kucingan. Ada yang di atas jam 12 malam. ada juga yang memang lebih satu sampai dua jam bukanya dari aturan," ujar Rasdian saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

1. Sudah ada empat bar yang disegel

IDN Times/Yogi Pasha
IDN Times/Yogi Pasha

Rasdian menuturkan, selama ini Satpol PP Bandung dengan satuan lainnya termasuk TNI dan Polri kerap melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam termasuk kawasan wisata. Hal tersebut untuk memastikan pengelola tempat hiburan mematahi aturan yang dibuat pemerintah pusat maupun Pemkot Bandung.

Dalam penegakkan aparat, setidaknya sudah ada empat bar yang resmi disegel sementara karena melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Salah satu bar yang disegel ada di Sukajadi.

"Jadi ada yang kita segel, tapi ada juga yang hanya disanksi administratif, tergantung pelanggaran yang dilakukan," ungkap Rasdian.

2. Masyarakat yang langgar prokes juga bakal didenda

Warga yang mendapatkan hukuman push up karena melanggar prokes (IDN Times/ istimewa)
Warga yang mendapatkan hukuman push up karena melanggar prokes (IDN Times/ istimewa)

Dia menegaskan, pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan tidak hanya disematkan para pemiliknya saja. Masyarakat yang datang dan melanggar aturan juga bakal disanksi.

Misalnya, ketika mereka tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak, akan diberikan sanksi tegas. Untuk itu, masyarakat diharap tetap patuh dengan aturan yang ada sampai pandemik ini benar-benar hilang.

3. Jangan abai meski kasus sudah melandai

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia pun mengimbau kepada pemilik kawasan wisatan atau tempat hiburan yang bisa mendatangkan pengunjung banyak tidak abai dengan prokes COVID-19. Virus ini sekarang masih ada yang mutasinya pun terus terjadi, banyak ditemui di Indonesia maupun negara lain.

Satu-satunya cara agar lonjakan kasus tidak terulang dan mengakibatkan dampak buruk, yakni dengan menerapkan prokes secara ketat.

"Saya selalu meminta warga untuk prokes ketat, sesuai dengan arahan Inmendagri dan Perwal," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us