Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Satpol PP Bandung  Kembali Tertibkan 58 Bangli di Kecamatan Andir
Dok. Humas-Pemkot Bandung
  • Satpol PP Bandung menertibkan sekitar 58 bangunan di trotoar, bahu jalan, dan drainase Jalan Rajawali, Andir, untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.
  • Penataan mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2026 dan merespons pengaduan warga, dengan tujuan menyediakan ruang aman bagi pejalan kaki serta penyandang disabilitas.
  • Sebanyak sembilan bangunan dibongkar mandiri setelah sosialisasi; Pemkot mengedepankan pendekatan humanis dan akan menerapkan penataan bertahap di berbagai wilayah Bandung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2026

Perda Nomor 3 Tahun 2026 menjadi acuan penataan bangunan yang menggunakan trotoar, bahu jalan, dan drainase.

13/8/2026

Satpol PP Bandung menertibkan sekitar 58 bangunan liar di Jalan Rajawali, Kecamatan Andir. Sebelum penertiban, sembilan bangunan telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Satpol PP Kota Bandung menertibkan sekitar 58 bangunan liar yang berdiri di trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase di kawasan Jalan Rajawali.
  • Who?
    Satpol PP Kota Bandung dipimpin Bambang Sukardi, bersama Forkopimcam Andir, camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, perangkat daerah, serta pemilik bangunan.
  • Where?
    Penertiban berlangsung di Jalan Rajawali, termasuk kawasan Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
  • When?
    Kegiatan penertiban dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Why?
    Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan drainase, meningkatkan keselamatan serta kenyamanan masyarakat, dan menindaklanjuti pengaduan warga.
  • How?
    Petugas mengedepankan sosialisasi dan kesempatan pembongkaran mandiri. Sembilan bangunan telah dibongkar pemiliknya; Pemkot membantu pembongkaran bila diperlukan, termasuk memakai alat berat untuk bangunan permanen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Satpol PP Bandung menertibkan 58 bangunan di Jalan Rajawali, Andir. Bangunan itu ada di trotoar, pinggir jalan, dan saluran air. Trotoar harus bisa dipakai orang berjalan, termasuk orang dengan disabilitas. Sebelum petugas datang, pemilik sudah membongkar 9 bangunan sendiri. Penertiban akan dilakukan pelan-pelan di tempat lain juga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penataan di Jalan Rajawali menunjukkan upaya Pemkot Bandung mengembalikan trotoar, bahu jalan, dan drainase bagi kepentingan bersama, terutama keselamatan pejalan kaki serta penyandang disabilitas. Keterlibatan unsur kewilayahan dan pembongkaran mandiri sembilan bangunan juga mencerminkan bahwa pendekatan persuasif dan humanis dapat membangun pemahaman warga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melakukan penataan kota dengan menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase. Kali ini, penataan menyasar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.

"Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan," kata Bambang di Jalan Rajawali, Kamis (13/8/2026).

1. Penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah

Dok. Humas-Pemkot Bandung

Menurutnya, penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini digunakan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang akan dikembalikan kepada fungsi utamanya, termasuk memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait.

2. Ada beberapa pedagang yang membongkar secara sukarela

Dok. Humas-Pemkot Bandung

Bambang menyebut terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan. Namun, sebelum penertiban dilakukan sebanyak 9 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Ia menilai, langkah tersebut merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang sebelumnya dilakukan jajaran kewilayahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Dari 58 kurang lebih ada sembilan bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri," ujarnya.

3. Berdagang harus sesuai dengan peraturan

Dok. Humas-Pemkot Bandung

Bambang mengatakan, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penertiban. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya. Pemkot Bandung juga akan membantu proses pembongkaran apabila diperlukan.

Sedangkan untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus petugas dapat menggunakan peralatan pendukung termasuk alat berat.

Bambang mengatakan, penataan fasilitas umum akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung. Hal ini mengingat luas wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan.

Oleh karena itu, Pemkot Bandung mengutamakan pendekatan berbasis kewilayahan dengan melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta unsur lainnya.

"Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan," jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum.

"Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas," ungkapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article