Dok. Humas-Pemkot Bandung
Bambang mengatakan, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penertiban. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya. Pemkot Bandung juga akan membantu proses pembongkaran apabila diperlukan.
Sedangkan untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus petugas dapat menggunakan peralatan pendukung termasuk alat berat.
Bambang mengatakan, penataan fasilitas umum akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung. Hal ini mengingat luas wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung mengutamakan pendekatan berbasis kewilayahan dengan melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta unsur lainnya.
"Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan," jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum.
"Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas," ungkapnya.