Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi cara mengajak teman nongkrong sambil diskusi buku. (Instagram/@personadendeng)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Senin (2/6/2025).

Farhan mengungkapkan alasan khusus yang dimaksud antara lain apabila pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orangtua, atau dalam kondisi darurat.

Dia menekankan bahwa kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kewilayahan serta para kepala sekolah. Ia meminta agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kami tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujarnya.

1. Pendidikan dan pengawasan harus diseimbangkan

ilustrasi siswa SMP belajar (pexels.com/MART PRODUCTION)

Lebih lanjut, ia juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk meningkatkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat nongkrong oleh pelajar pada malam hari.

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan asal sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis, tapi tetap tegas,” kata Farhan.

Dia menekankan pentingnya sosialisasi kepada orangtua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak disalah-artikan sebagai bentuk represi terhadap kebebasan anak.

“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” katanya.

2. Boleh keluar dengan catatan khusus

Editorial Team