Cimahi, IDN Times - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim melalui bus kota antar provinsi (AKAP) dari Medan, Sumatera Utara. Ganja tersebut awalnya akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.
Peredaran ganja itu digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Untuk mengelabui sopir bus hingga aparat kepolisian, para pelaku membungkus ganja tersebut menggunakan kardus dibalut ikan asin.
"Kami amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah di Mapolres Cimahi, Selasa (25/9/2023).