Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jamaah melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). Pada masa PPKM level 3, Masjid Istiqlal masih mengadakan kegiatan ibadah Salat Jumat dengan membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Bandung Barat, IDN Times - Kabar gembira bagi masyarakat muslim di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB mengizinkan salat tarawih pada Ramadan tahun 2022 ini untuk digelar secara berjamaah di masjid-masjid.

Namun demikian, MUI memberi syarat agar pengurus masjid tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama kegiatan berjamaah itu dilakukan. Tempat cuci tangan dan penggunaan masker bagi jamaah tetap dilakukan untuk menghindari kasus penyebaran COVID-19.

1. Syaratnya protokol kesehatan harus diterapkan

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Dibolehkannya melaksanakan salat tarawih berjamaah ini menjadi angin segar bagi masyarakat muslim Bandung Barat lantaran selama pandemik COVID-19, baru kali ini diizinkan kembali melaksanakan peribadatan berjamaah.

"Kita menyambut baik keputusan pemerintah soal salat tarawih di masjid. Tapi kita ingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Ketua MUI KBB Muhamad Ridwan saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

2. Penghapusan jarak saf tunggu keputusan pemerintah

Editorial Team

Tonton lebih seru di