Bandung Barat, IDN Times - Kabar gembira bagi masyarakat muslim di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB mengizinkan salat tarawih pada Ramadan tahun 2022 ini untuk digelar secara berjamaah di masjid-masjid.
Namun demikian, MUI memberi syarat agar pengurus masjid tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama kegiatan berjamaah itu dilakukan. Tempat cuci tangan dan penggunaan masker bagi jamaah tetap dilakukan untuk menghindari kasus penyebaran COVID-19.