Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Salah Kaprah Soal Lemari, Penjual Jadi Korban Penganiayaan
Salah Kaprah Perkara Jual Lemari, Seorang Pria Luka Dianiaya Tiga Orang. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • RP dan keluarganya dianiaya tiga orang di Kiaracondong setelah RH menagih Rp150 ribu dari penjualan lemari plastik yang menurut korban tidak pernah dibeli.
  • Penganiayaan terjadi Minggu dini hari; RP mengalami luka di tangan dan wajah, ayahnya turut menjadi korban, sementara RH disebut membawa samurai dan diduga mabuk.
  • Polisi mengamankan satu pelaku dan memburu dua lainnya. Para pelaku terancam Pasal 262 juncto 466 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
RP dan ayahnya dipukul tiga orang karena soal lemari plastik dan uang Rp150 ribu. RH datang menagih uang, tapi RP bilang keluarganya tidak pernah membeli lemari itu. RH diduga mabuk dan membawa samurai. RP luka di tangan dan wajah. Polisi sudah menangkap satu orang dan masih mencari dua orang lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons cepat aparat setelah menerima informasi masyarakat menunjukkan adanya perhatian terhadap keamanan warga di Kiaracondong. Satu pelaku telah diamankan, sementara pengejaran terhadap dua lainnya terus dilakukan. Pemeriksaan medis bagi tiga korban juga menjadi bagian penanganan, di tengah upaya pembinaan lingkungan yang sebelumnya telah dijalankan bersama unsur setempat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Seorang pria berinisial RP yang tinggal di kawasan Kiaracodong harus mengalami luka di tangan hingga wajah usai dianiaya tiga orang. Kejadian ini berawal ketika pelaku berinisial RH menagih utang kepada korban karena sudah menjual lemarinya. Namun, korban mengaku bahwa dia tidak pernah membeli lemari tersebut.

Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (2/8/2026) yang didapat aparat dari informasi masyarakat. Tim prabu bersama aparat dari Polsek Kiaracondong kemudian mendatangi Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, dan mendapati sekelompok orang yang terlibat penganiayaan di mana salah satunya adalah korban.

"Polisi merespon cepat untuk mencari pelaku penganiayaan di mana ada satu orang berhasil diamankan," kata Sumartono ditemui di kantornya.

1. Korban merasa tak pernah beli barang

Salah Kaprah Perkara Jual Lemari, Seorang Pria Luka Dianiaya Tiga Orang. IDN Times/Debbie Sutrisno

Setelah pemeriksaan dari para korban dan pelapor, kasus ini bermula ketika RH datang bersama kedua temannya untuk meminta uang hasil penjualan barang lemari plastik. Sayangnya, korban dan keluarganya merasa tidak pernah membeli lemari dengan nominal Rp150 ribu.

Pelaku yang tidak menerima pernyataan itu langsung melakukan penyerangan kepada pelapor yang sempat dilerai oleh sejumlah anggota keluarga. Bahkan ayah pelapor pun ikut menjadi korban setelah pelaku membawa senjata tajam jenis samurai saat menagih uang.

"Saat ini yang telah dilakukan visum ada tiga orang, termasuk orang tua korban yang bernama Rian Permana. Bapaknya saat ini masih mengalami trauma karena yang bersangkutan dalam video yang sudah ramai itu melakukan perlawanan," paparnya.

2. Pelaku diduga dalam keadaan mabuk

Salah Kaprah Perkara Jual Lemari, Seorang Pria Luka Dianiaya Tiga Orang. IDN Times/Debbie Sutrisno

Saat melakukan penganiayaan, lanjut Sumartono, para pelaku khususnya RH diduga dalam keadaan mabuk. Sehingga dia sangat berani meminta uang hingga melakukan kekerasan para korban.

Dari informasi masyarakat sekitar yang bersangkutan pun sering berperilaku seperti preman sehingga kerap meresahkan.

"Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif. Namun demikian, kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran atau keluar di lingkungannya," kata dia.

3. Masih kejar dua pelaku lain

Ilustrasi DPO

Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran kepada dua pelaku lain yang juga ikut melakukan penganiayaan. Polisi berharap para pelaku ini bisa segera menyerahkan diri.

"Mudah-mudahan, mohon doanya, bisa segera terungkap."

Dengan tindakan yang dilakukan para pelaku bisa dikenakan pasal 262 Jo 466 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editorial Team

Related Article