Bandung, IDN Times - Sidang tiga terdakwa kasus Sunda Empire kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa(25/8/2020). Persidangan kembali menghadirkan para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli sejarah atas nama Reiza D Dienaputra. Saksi ahli tidak bisa datang ke persidangan karena ada urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, sanksi ahli telah disumpah sehingga semua BAP yang disampaikan sudah sesuai.
Dalam keterangannya, Reiza menyebut bahwa Kerajaan Sunda memang sempat berdiri di Indonesia. Kerajaan Sunda adalah kerajaan yang pernah ada antara tahun 932 dan 1579 Masehi di bagian Barat Pulau Jawa.
Di wilayah Jawa Barat ditemukan beberapa candi, antara lain Percandian Batujaya di Karawang (abad ke-2 sampai ke-12) yang bercorak Buddha, serta percandian Hindu yaitu Candi Bojongmenje di Kabupaten Bandung yang berasal dari abad ke-7 dan Candi Cangkuang di Leles, Garut yang bercorak Hindu Siwa dan diduga berasal dari abad ke-8 Masehi. Selain itu ada juga beberapa naskah yang menyebutkan tentang sejarah Kerajaan Sunda.
"Memerhatikan fakta sejarah yang berkaitan dengan eksistensi Kerajaan Sunda, Sunda Empire tidak ada kaitannya dengan Kerajaan Sunda," ujar Reiza disampaikan JPU dalam persidangan, Selasa (25/8/2020).