Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi telah mengubah keputusan penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Perubahan ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang diumumkan, Minggu (29/11/2024) malam.
Diketahui, Pemprov Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan UMSK di 2025 hanya di Kabupaten Subang dan Kota Depok. Saat. Itu, terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) yang berlaku.
Berdasarkan keputusan terbaru, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, isi dari Kepgub tersebut diubah sehingga tidak menggunakan pengelompokan berdasarkan KBLI.
"Tetapi pengelompokan disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar untuk menetapkan UMSK Jabar," kata Teppy melalui keterangan resmi, dikutip, Senin (30/12/2024).
Adapun kelompok yang disederhanakan ini menjadi; Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, Padat Karya Multinasional Company.