Bandung, IDN Times - Bahtera rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anggota DPR RI, Atalia Praratya selesai di Pengadilan Agama Bandung. Gugatan cerai yang dilayangkan Atalia telah resmi disetujui dan pengadilan.
Putusan dibacakan secara e-court atau elektronik dan salinan telah dikirimkan kepada penggugat dan tergugat, pada Rabu (7/1/2025). Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan, putusan perkara gugatan cerai Atalia terhadap suaminya sudah dibacakan secara elekronik. Perkara gugatan telah melalui proses persidangan hingga dibacakan putusan.
"Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," kata Ikhwan ditemui di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta.
