Bandung, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung mencatat banyak ikon-ikon tempat di Ibu Kota Jawa Barat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung itu yang belum tersertifikasi atau memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nugraha mengatakan, temlar yang belum memiliki sertifikat di antaranya adalah Pendopo atau rumah dinas Wali Kota Bandung dan Alun-Alun Bandung.
"Banyak ikon-ikon Kota Bandung yang ternyata belum bersertifikat, kita akan segera bantu pemda untuk sertifikatnya, dalam rangka arsip pertanahan juga," kata Nugraha, Jumat (3/2/2023).