Majalengka, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026). Barang hasil penindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,43 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, rokok yang dimusnahkan merupakan barang milik negara hasil penindakan selama Januari hingga Agustus 2026. Pengawasan dilakukan oleh Bea Cukai, baik secara mandiri maupun bersama pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pada hari ini, Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 33,89 juta batang,” kata Finari.
