Bandung, IDN Times - Gubernur Ridwan Kamil alias Emil menyerahkan semua gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) atau Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan pada Panji Gumilang ini berkaitan dengan jabatan dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat. Sehingga, Biro Hukum akan menghadapi semua proses gugatan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
"Ya jabatan saya kan sebagai gubernur, jadi tidak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil. Itu gugatan ke jabatan gubernur jadi dihadapi Biro Hukum," ujar Emil, Senin (31/7/2023).
