Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berpeluang diperiksa Kejari Kota Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT. Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar, PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Adapun dalam kasus ini, Kejari Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan direktur utama PT MUJ, Begin Troys (BT), Senin (14/4/2025) malam, dan telah menyita sertifikat rumah mewah di Kota Baru Parahyangan, juga sertifikat tanah di Kabupaten Bandung Barat.

1. Kejari sudah periksa beberapa saksi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selalu itu, Kejari Kota Bandung juga menyita uang pecahan mata uang asing sekaligus kartu ATM di Bank Mandiri Gold Debit, serta kartu ATM Bank BCA Dollar dari kediaman Begin Troys. Adapun Begin sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Bidang Manajemen Paslon Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI Jakarta, 2024.

Tidak hanya menggeledah, Kejari Kota Bandung juga memastikan sudah memeriksa beberapa pihak terkait termasuk pejabat dari Pemprov Jawa Barat.

"Kami sudah memintai keterangan dari Pemprov Jabar yang mana merupakan pejabat terkait dan fungsinya adalah terkait dengan BUMD. Kami bekerja dengan alat bukti yang ada dan fakta hukum yang ada, Insya Allah kami akan bekerja secara optimal," kata Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo usai penggeledahan.

2. Ridwan Kamil berpeluang dipanggil

Editorial Team

Tonton lebih seru di