Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, mereka kini tengah menggelar rapat pleno atas adanya dugaan pelanggaran pemilu itu.
"Kalau itu kami masih dalam pleno, jadi tunggu saja untuk update selanjutnya ya," ujar dia, Rabu (17/1/204).
Nuryamah mengungkapkan, proses penelurusan bakal memakan waktu hingga 14 hari. Tak menutup kemungkinan, dalam proses penelusuran, Ridwan Kamil akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Ada (klarifikasi), tapi tergantung nanti hasil dari pleno teman-teman yang sedang menangani kasus tersebut," ucap dia.
Jika mengacu dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan sebelas pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa.
Adapun ancaman pidana terkait Pasal 280 Ayat 2 itu, pelaksana dan tim kampanye yang melibatkan ASN, kades hingga anggota BPD yakni satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Sedangkan, pasal 280 ayat 3 juga mengatur larangan 11 itu menjadi pelaksana dan tim kampanye. Jika terbukti ikut serta, maka ancaman pidananya diatur di pasal 494 yakni pidana penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.