Bandung, IDN Times - Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) tengah jadi sorotan di media sosial terkait kisruh pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Banyak mahasiswa yang tidak bisa membayar UKT dan berkeluh kesah di kanal X. Bahkan sampai muncul tagar untuk memakzulkan rektor ITB, Reini.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan, selama ini pihak kampus
berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri. Dalam hal tersebut, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat.
"Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi," kata Naomi melalui siaran pers, Jumat (26/1/2024).
