Bandung, IDN Times - Penertiban pemukiman rumah warga RW 11, Tamansari, Kota Bandung berbuntut panjang. Pascaperistiwa penggusuran paksa pada Kamis (12/12) lalu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Polrestabes Bandung, sejumlah video yang menggambarkan kekerasan aparat terhadap warga tersebar di media sosial.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bakal mengusut tuntas tindakan anggotanya yang dinilai melakukan pelanggaran prosedur.
Kepolisian sudah menurunkan Propam Polda Jawa Barat untuk mengusut aksi pemukulan yang dilakukan oknum petugas terhadap sekelompok massa yang terekam video.
Sambungnya, jika oknum petugas tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas. "Kami akan melakukan tindakan tegas apabila memang terjadi ketidakdisiplinan atau pelanggaran," ungkap Truno, sapaan akrabnya, di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (14/12) malam.