Kota Sukabumi, IDN Times - Spanduk, baliho, hingga banner yang menjadi polusi visual di Kota Sukabumi ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setidaknya, Satpol PP mengumpulkan sebanyak 1.890 spanduk yang dipasang tidak sesuai izin.
Pencabutan spanduk tersebut merupakan implementasi surat edaran Wali Kota nomor HK.02.01/1438/V/12/SatpolPP/2024 tentang larangan memasang baliho, spanduk, poster, reklame dan bentuk lainnya pada sarana dan prasarana publik dan taman serta memaku pada pohon pelindung dalam wilayah Kota Sukabumi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Yodi Darmawan mengatakan, aparat juga menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait keberadaan spanduk yang mengganggu estetika kota.